Senin, 02 November 2009

Tak Cukup Hanya Minta Maaf, Kapolri Harus Pecat Susno


Jakarta - Permintaan maaf Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) tentang munculnya istilah cicak vs buaya diapresiasi. Seharusnya Kapolri tidak cukup minta maaf, tapi harus memberi sanksi kepada oknum yang menyebut istilah cicak dan buaya, Komjen Pol Susno Duadji.

"Maaf harus diikuti tindakan pada oknum di polisinya. Kalau perlu sampai dipecat, karena kata-kata itu justru menimbulkan polemik yang bergulir," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Illian Deta Sari di Jakarta, Senin (2/11/2009).

Istilah cicak dan buaya, berdasarkan catatan pers pertama kali disampaikan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji. Cicak merujuk KPK, sedangkan buaya merujuk ke Polri.

"Buktinya sudah ada, polisi jangan sungkan dan tanggung-tanggung kalau ingin membersihkan diri," jelas Illian.

Illian, sebagai contoh mengungkapkan rekam jejak Susno yang pernah menemui buron KPK Anggoro Widjojo.

"Coba apa boleh bertemu buron. Warga saja yang tahu buron harus diperiksa. Harus ada tindakan nyata seperti apa," tutupnya.

Tidak ada komentar: