Kamis, 11 Maret 2010

MUI Dukung Fatwa yang Haramkan Rokok

Berdasarkan info yang ada di http://www.republika.co.id/berita/106376/mui-dukung-fatwa-yang-haramkan-rokok Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya atas fatwa Majlis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah yang mengharamkan rokok. Fatwa tersebut dinilai memiliki argumentasi dan dalil kuat sehingga perlu didukung.

"Bagi yang sependapat, fatwa tersebut sepatutnya diikuti dan disebarluaskan,’’ kata Sekretaris Umum Pengurus Harian MUI, H Ichwan Syam, di Australia melalui layanan pesan singkat (SMS) kepada //Republika//, Kamis, (11/3).

Menurut Ichwan, kuatnya dalil fatwa PP Muhammadiyah itu terlihat jelas dari sejumlah pertimbangan utama. Rokok diharamkan karena diyakini membawa keburukan bagi pengisap dan yang ada di sekitarnya.

Selain itu, merokok juga dinilai sebagai aktivitas berlebihanan yang tidak mendatangkan manfaat (mubazir). "Argumentasi dan dalil-dalinya kuat, terutama pertimbangan mafsadah atau mudaratya dan tabdzirnya,’’ ujarnya.

Ichwan menyebutkan, MUI juga telah menerbitkan fatwa haram dan makruh rokok tahun lalu. Hal itu merupakan hasil kesepakatan ulama di Padang Panjang. Ketentuan haramnya rokok berlaku bagi anak-anak, remaja, dan wanita hamil karena dinilai membahayakan kesehatan. Merokok di tempat umum juga diharamkan.

Sementara, menurut Ichwan, makruhnya merokok dikarenakan cukup banyak masyarakat Indonesia yang memperoleh manfaat. Hal itu terutama bagi petani tembakau dan pedagang kecil. ‘’Tentu, kondisi makruh ini sifatnya darurat,’’ katanya.

Selasa, (9/3) lalu, Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok. Hal itu karena Muhammadiyah menilai rokok menimbulkan banyak dampak negatif bagi manusia. Dampak itu mencakup di bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi.

by: Heru Cahyono

Share/Bookmark

Selasa, 09 Maret 2010

Fatwa PP Muhammadiyah: Merokok Haram!


Pimpinan Pusat Muhammadiyah, melalui Majlis Tarjih dan Tajdid, mengeluarkan fatwa baru terhadap hukum merokok. Setelah menelaah manfaat dan mudarat rokok, Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berkesimpulan bahwa merokok secara syariah Islam masuk dalam kategori haram. Keputusan ini diambil dalam halaqoh tentang Pengendalian Dampak Tembakau yang diselenggarakan Majlis Tarjih dan Tajdid pada 7 Maret lalu di Yogyakarta.
Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa tahun 2005 yang menyatakan merokok mubah dinyatakan tidak berlaku lagi.

”Fatwa ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak tentang bahaya rokok bagi kesehatan dan ekonomi. Di samping itu, kami juga melakukan tinjauan hukum merokok. Berdasarkan masukan dari halaqoh itu, kemudian dirapatkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid dan mengeluarkan amar keputusan bahwa merokok adalah haram hukumnya,” kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih Dr Yunahar Ilyas dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2010).

Fatwa baru ini sekaligus merevisi fatwa sebelumnya yang menyatakan bahwa hukum rokok mubah. ”Fatwa bahwa merokok mubah selama ini terjadi karena berbagai dampak negatif merokok bagi kesehatan, sosial, dan ekonomi, semakin dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Yunahar.

Fatwa bahwa merokok mubah masih dipertahankan oleh PP Muhammadiyah hingga 2007. Artinya, boleh dikerjakan, tetapi lebih baik jika ditinggalkan. Perubahan fatwa menjadi haram dinilai sebagai keputusan yang akan membawa manfaat. Mengingat, banyaknya efek negatif akibat terpapar asap rokok.

Melalui fatwa ini, Yunahar mengatakan, PP Muhammadiyah ingin mengingatkan seluruh lapisan masyarakat akan bahaya mengisap lintingan tembakau ini. ”Karena dampak negatifnya, maka pembelanjaan uang untuk merokok adalah perbuatan mubazir,” ujarnya.

Dalam salah satu amar keputusannya, diimbau kepada yang belum merokok, wajib menghindarkan diri dari merokok. Bagi yang sudah merokok, wajib berupaya untuk menghentikan dari kebiasaan merokok. ”Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa tahun 2005 yang menyatakan merokok mubah dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Yunahar lagi.

Pelaksanaan Fatwa Haram Merokok yang dikeluarkan Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini akan dibawa dan dikukuhkan dalam Rapat Pleno PP Muhammadiyah dan ditindaklanjuti dengan surat keputusan resmi. Dijelaskan Yunahar, surat keputusan tersebut berisi instruksi mengikat kepada seluruh jajaran organisasi, lembaga-lembaga amal usaha, seperti sekolah, universitas, rumah sakit, masjid, dan berbagai fasilitas Muhammadiyah di seluruh Indonesia.
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2010/03/09/10123349/Fatwa.PP.Muhammadiyah.Merokok.Haram
Share/Bookmark