Berdasarkan info yang ada di http://www.republika.co.id/berita/106376/mui-dukung-fatwa-yang-haramkan-rokok Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya atas fatwa Majlis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah yang mengharamkan rokok. Fatwa tersebut dinilai memiliki argumentasi dan dalil kuat sehingga perlu didukung.
"Bagi yang sependapat, fatwa tersebut sepatutnya diikuti dan disebarluaskan,’’ kata Sekretaris Umum Pengurus Harian MUI, H Ichwan Syam, di Australia melalui layanan pesan singkat (SMS) kepada //Republika//, Kamis, (11/3).
Menurut Ichwan, kuatnya dalil fatwa PP Muhammadiyah itu terlihat jelas dari sejumlah pertimbangan utama. Rokok diharamkan karena diyakini membawa keburukan bagi pengisap dan yang ada di sekitarnya.
Selain itu, merokok juga dinilai sebagai aktivitas berlebihanan yang tidak mendatangkan manfaat (mubazir). "Argumentasi dan dalil-dalinya kuat, terutama pertimbangan mafsadah atau mudaratya dan tabdzirnya,’’ ujarnya.
Ichwan menyebutkan, MUI juga telah menerbitkan fatwa haram dan makruh rokok tahun lalu. Hal itu merupakan hasil kesepakatan ulama di Padang Panjang. Ketentuan haramnya rokok berlaku bagi anak-anak, remaja, dan wanita hamil karena dinilai membahayakan kesehatan. Merokok di tempat umum juga diharamkan.
Sementara, menurut Ichwan, makruhnya merokok dikarenakan cukup banyak masyarakat Indonesia yang memperoleh manfaat. Hal itu terutama bagi petani tembakau dan pedagang kecil. ‘’Tentu, kondisi makruh ini sifatnya darurat,’’ katanya.
Selasa, (9/3) lalu, Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok. Hal itu karena Muhammadiyah menilai rokok menimbulkan banyak dampak negatif bagi manusia. Dampak itu mencakup di bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi.
by: Heru Cahyono
Kamis, 11 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar